Hari ini, Penilep Infak Masjid Raya Disidang

PADANG, METRO
Berkas perkara kasus dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar, APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018, memasuki tahap pengadilan. Pasalnya, sidang yang menjerat tersangka “YR”, yang merupakan oknum ASN Pemprov Sumbar, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Kelas IA Padang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Leba Max Nandoko, melalui panitera muda (Panmud) Tipikor, Rimson Situmorang mengatakan, sidang digelar hari ini Senin (26/10). “Sesuai yang ditetapkan oleh pengadilan, perkara tersebut digelar hari  ini ( Senin (26/10) red), dan pihak pengadilan sudah menetapkan majelis hakim yang menangani perkara itu,” ujar Rimson, Minggu (25/10). Informaisi situs Pengadilan Negeri Padang menyebutkan, terdapat tiga majelis hakim, yang menangani perkara tersebut. Adapun hakim yang menangani perkaranya yaitu Yose Ana Roslinda selaku hakim ketua,M.Takdir dan Zaleka masing-masing selaku hakim anggota,serta Ari Sultoni selaku Panitera Pengganti (PP). Tak hanya itu,

Sementara ditempat terpisah, Koordinator bidang tindak pidana khusus, Kejati Sumbar Basri G,saat menjadi narasumber di Padang TV (Posmetro Group)  Talk Show Advokat Sumbar Bicara, membenarkan, keterangantersebut. “Untuk sidang perdana dilaksanakan pada Senin depan,dan untuk saksi yang diperiksa bisa dilihat pada waktu persidangan saja,” ujarnya, Jumat (23/10). Seperti diberitakan sebelumnya, JPU sudah menyempurnakan dakwaan kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Sumbar 2019 ini. Penyempurnaan dakwaan ini dilakukan agar syarat formil dan materil dalam dakwaan bisa terpenuhi, sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum penyempurnaan dakwaan dilakukan JPU, berkas kasus yang sempat menghebohkan publik Sumbar ini dinaikkan dari penyidikan ke tahap penuntutan, Kamis (10/9). Pada hari yang sama juga, JPU juga menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik. Seperti diketahui kasus yang menarik perhatian masyarakat Sumbar tersebut yang melibatkan oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial YR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jumat lalu (19/6) lalu.

YR diduga telah menyelewengkan dan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) empat item dana. Antara lain infak Masjid Raya Sumbar Rp 892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375. Selain itu, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 Rp 92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 Rp 718 juta.

Hasil penghitungan Tim Auditor Inspektorat Sumbar, total kerugian negara dalam kasus ini Rp 1.754.979.804. Pasalnya, dana UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp 375 juta telah diganti tersangka. Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tanggal 19 Juni 2020, Kejati Sumbar telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap YRN di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Penahanan tersebut telah mempertimbangkan dua alasan, subjektif dan objektif. Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Alasan objektif, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara. YR dengan leluasa bisa memainkan empat item dana tersebut karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019. Atas perbuatannya, YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. (cr1)

Exit mobile version