PESSEL, METRO
Tim Opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Sabtu (26/9) sekitar pukul 14.46 WIB, membubarkan gelanggang judi sabung ayam di Kampung Sungai Sarik Lumpo Ken. Sungai Sarik Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam kesempatan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti (BB) yang terdiri dari ayam, uang tunai sebagai taruhan dan ring sebagaai sarana tempat sabung ayam.
Dalam penggrebekan itu, Opsnal Macan Kumbang turun ke lapangan dipimpin Aipda Yandri Martin beserta anggotanya. Lalu, berdasarkan instruksi Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusuma Katinusa S iK.
“Dapat informasi dari masyarakat, kita langsusung turunkan anggota Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel, “ tegas AKBP. Sri Wibowo, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP. Allan Budi Kusuma Katinusa.
Ditegaskan Allan, dilokasi judi sabung ayam didapatkan beberapa barang bukti (BB) uang taruhan judi sabung ayam sebesar Rp.1.400.000, 2 ekor ayam jenis jantan, 1 set arena ring aduan yang terbuat dari karpet dan 1 unit jam dinding quartz warna putih/kuning merek Robin.
Selain barang bukti seorang berinisial “AL” ( 30) panggilan Abu Sali warga Kampung Sungai Sarik Lumpo Kanagarian Sungai Sarik, Kecamatam IV Jurai, Kabupaten Pessel, gang diduga pemilik / penyedia arena perjudian sabung ayam. “Lokasi sabung ayam di belakang rumah milik atas nama AL, bertempat Kampung Sungai Sarik Lumpo Ken. Sungai Sarik Kecamatan IV Jurai, Pessel,” jelas Allan.
Dan lalu terhadap pelaku beserta barang bukti lalu diamankan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk proses penyidikan lebih lanjut. (rio)


















