PDGPARIAMAN, METRO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padangpariaman Zulnaidi menyatakan pasangan bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Padangpariaman dari jalur independen Ramal Saleh-Rustam tidak melengkapi kekuarangan berkasnya. “Dengan demikian pasangan cabut dan cawabup tersebut dinyatakan gugur maju ke pemilihan kepala daerah (Pilkada) daerah itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena tidak menyerahkan perbaikan bukti dukungan hingga waktu yang telah ditentukan,” kata Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, kemarin.
Sampai batas waktu yang telah ditetapkan yang bersangkutan tidak menyerahkan perbaikan ke KPU Padangpariaman,” kata Zulnaidi dan Komisioner KPU Padangpariaman, Ory Sativa Syakban.
Gagalnya maju pasangan tersebut dari jalur independen karena kurangnya dukungan dari pemilih berdasarkan verifikasi faktual serta pasangan bakal calon tersebut juga tidak menyerahkan perbaikan bukti dukungan hingga waktu yang telah ditentukan.
Dikatakan, awalnya pasangan bakal calon tersebut menyerahkan 31.181 dukungan kepada KPU. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 30.303 dukungan yang memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi ditemukan hanya 28.689 dukungan yang dapat dilakukan verifikasi faktual.
Setelah dilakukan verifikasi faktual, lanjutnya hanya 7.967 dukungan yang memenuhi syarat sehingga bakal calon tersebut harus menyerahkan sebanyak 37.444 bukti dukungan yang jumlah itu merupakan dua kali lipat kekurangan dukungannya.
Sementara itu, Ramal Saleh dan Rustam mengatakan pihaknya tidak terima dengan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Padangpariaman karena menilai adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi saat verifikasi salah satunya yaitu Panitia Pemungutan Suara tidak bekerja maksimal di lapangan. “Apa iya dari jumlah KTP yang diberikan ke KPU yang diverifikasi hanya sekitar 36 persen,” katanya.
Ia menyampaikan kejanggalan terlihat saat verifikasi faktual di nagari pemekaran. Hal tersebut karena ada pendukungnya menggunakan KTP induk namun wilayahnya sudah berada di nagari pemekaran sehingga tidak ditemukan saat verifikasi. “Contoh saja Nagari Sungai Sariak, dari 6.000 dukungan yang diserahkan yang ditemui hanya sekitar 2.000, sisanya karena berada di nagari pemekaran sehingga tidak dilakukan verifikasi,” ujarnya. Atas dasar kejanggalan tersebut pihaknya telah melaporkan KPU Padangpariaman kepada Badan Pengawasan Pemilihan Umum. (efa)


















