PARIAMAN, METRO
Kejaksaan Negeri Pariaman, bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Pariaman dalam menerbitkan layanan antar jempur tilang secara online dan elektronik.
Hal ini guna mendukung program Kejaksaan secara nasional, tentang E-Tilang yang sudah diselenggarakan secara elektronik dalam meningkatkan layanan publik. Dan di Pariaman sendiri, Kejaksaan Negeri Pariaman gandeng PT. Pos Indonesia Cabang Pariaman untuk sukseskan program ini dengan nama Antar Jempur Online Tilang atau yang lebih akrab disebut AJO TILANG.
Untuk launchingnya sendiri, secara langsung disaksikan Walikota Pariaman Genius Umar dan disaksikan oleh Kejari Efrianto, Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan, Kepala POS Pariaman Roza Matra serta jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto, mengungkapkan dengan adanya layanan ini masyarakat dapat terbantu terutama bagi yang sulit menentukan waktu di jam kerja untuk mengambil berkas Tilang. Dapat menggunakan layanan Antar Jempur Online Tilang (AJO TILANG).
Jadi, disini masyarakat yang ditilang dan sudah diproses melalui pengadilan sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengantri mengambil bukti tilang. Cukup tunggu dirumah, bayar dendanya, karena AJO TILANG akan antar bukti tilangnya ke alamat yang bersangkutan.
Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar ucapkan terimakasih kepada kejaksaan Negeri Pariaman dalam upaya mempermudah masyarakat dalam kategori pelayanan publik dalam prosedur kepengurusan tilang dengan sistem E-Tilang atau AJO TILANG.
Sehingga, menurut Genius lagi, disini tidak ada lagi calo-calo yang berkeliaran yang menjanjikan ini itu kepada masyarakat yang kena tilang. Masyarakat akan lebih nyaman, aman dan tenang karena kesemuanya biaya tilang masuk kedalam kas negara.(efa)