Pemkab Bayarkan TPP 2018

PDG.PARIAMAN, METRO – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman telah membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) tahun 2018. Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni melalui Sekretaris Daerah Jonpriadi mengatakan bahwa masing-masing perangkat daerah telah dapat mengajukan permintaan TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Padangpariaman.
“Sesuai arahan Bupati H Ali Mukhni, bahwa TPP tahun 2018 sebanyak 5 bulan sudah dibayarkan dari Kamis lalu. Sebagian besar OPD sudah menerima dan masuk rekening,” kata Jonpriadi didampingi Inspektur Hendra Aswara.
Pembayaran TPP sebagai komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur. Adanya TPP diharapkan meningkatakn kinerja aparatur khususnya dalam pelayanan publik.
Diketahui bahwa TPP ASN Padangpariaman hanya dapat dianggarkan untuk tujuh bulan pada tahun 2018.
Sementara, sisa TPP yang belum dibayarkan telah dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2019.
“Kami apresiasi DPRD yang turut berkomitmen dalam menganggarkan TPP tahun ini,” ujar mantan Kepala Bappeda itu.
Sementara itu, Inspektur Daerah mengatakan TPP bagi ASN Pemerintah Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai pada Tahun 2020 Pemberian TPP harus disetujui Menteri Dalam Negeri.
Penetapan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.
“Untuk TPP tahun 2020 sedang dibahas seiring pembahasan APBD,” tambah Hendra Aswara. (efa) 

Exit mobile version