PESSEL, METRO – Usai melakukan pembahasan cukup panjang silang pendapat, di salah satu hotel di Kota Padang, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pesisir Selatan, dan Komisi DPRD Pessel, akhirnya Perda APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (4/11) disahkan di gedung paripurna DPRD Pessel. APBD Pessel 2010 disetujui sebesar Rp1.850.077.165.731
Rapat paripurna DPRD Pessel pagi itu, dipimpin wakil pimpinan DPRD Aprial Abas. Hadir Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni, Forkompimda, Kepala OPD, Sekwan DPRD Pessel serta Sekda Kabupaten Pessel.
Berbagai usulan, kritikan, masukan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk penyempurnaan tentang Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2020 disampaikan fraksi DPRD Pessel.
Fraksi PDI.Perjuangan melalui juruh bicara Daskom, mengatakan jika angka kemiskinan, ekonomi, pemerataan infraktruktur di nagari, pariwisata, dan pelayanan publik harus menjadi komitmen, keseriusan Pemkab Pessel bisa anggaran Perda tentang APBD tahun anggaran 2020 bisa dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
Fraksi Golkar melalui juru bicara Ermiwati, menegaskan bahwa Ranperda akan disahkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2020 benar bisa berkualitas dan berkeadilan. Desain kebijakan APBD tahun 2020 benar mengedapankan kepentingan masyarakat, serta bisa mencapai target prioritas ekonomi, seperti pengentasan kemiskinan, penganguran. Dimana angka kemiskinan di Pessel mulai melambat.
Dan, terpenting Pemkab Pessel harus transparan dalam penyaluran bantuan sosial, pada masyarakat. Kata Ermiwati.
Sedangkan Ikal Junaidi dari Fraksi Demokrat DPRD Pessel menuturkan, jika pembangunan Masjid terapung oleh Pemkab Pessel bisa dilakukan kajian mendalam, karena masih ada beberapa hal penting lainya juga perlu diperhatikan, seperti Pendidikan, Pertanian dan perkebunan.
“Pembangunan infrastruktur harus merata sampai ke nagari – nagari,” tegas Ikal.
Sementara Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni sangat mengapresiasi kerja keras, baik tim TPAD Pessel, Banggar DPRD Pessel dan komisi DPRD Pessel telah bekerja keras membahas Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2020.
Silang pendapat selama pembahasan RPAD Pessel tahun anggaran 2020 itu hal bisa kata Hendrajoni, kritik, saran sifatnya membangun akan diterima, namun jika kritik dan saran tanpa dasar hukum itu yang perlu dilakukan pemikiran masak – masak.
“Eksekutif dan legislatif tidak ada masalah, karena kita adalah mitra,” katanya.
Setelah ini, apapun program yang ada di Pemkab Pessel akan segera di lakukan lelang, semua itu dilakukan untuk kesehjateraan masyarakat Pesisir Selatan.
Hendrajoni, kehadiran Sekda diparipurna sudah sesuai aturan.
Menyikapi terkait kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kegiatan Paripurna itu sesuai izin nya, dan itu sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
”Kita juga telah berkoordinasi dengan Gubernur, tidak ada masalah kehadiran Sekda dalam rapat Paripurna,” katanya.
Hendrajoni menegaskan jika masalahnya dengan wakil bupati tidak ada masalah pribadi, hal itu adalah produk hukum. Jadi menurut dirinya, kehadiran Sekda pada rapat paripurna itu hal biasa tidak ada yang melanggar.
“Kita berharap fungsi dimiliki oleh DPRD Pessel, pengawasan benar-benar bisa di jalankan, khususnya dalam pengawasan anggaran yang ada di Pemkab Pessel,” kata Bupati Pessel dalam sidang paripurna DPRD Pessel.
Dibacakan Sekretatis DPRD Pessel surat keputusan bersama APBD Pessel tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.850.077.165.731, Pendapatan Rp. 1.784.330.180.731, Belanja Rp. 1.891.368.226.731 Surplus/ devisit Rp. 87.828.226.731, Penerimaan Pembiayaan Rp. 75.731.385.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp.8.798.945.000, jumblah pembiayaan netto Rp.67.828.40.000.
Surat Keputusan APBD Pessel tahun anggaran 2020 ditanda tangani unsur pimpinan DPRD Pessel, kemudian diserahkan Ketua DPRD Pessel Emirzen pada Bupati Pessel H.Hendrajoni. ( rio)


















