PADANGPARIAMAN, METRO–Sidang kajian penetapan cagar budaya peringkat Nasional tahun 2025 resmi menetapkan Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan Tapakih, Padangpariaman, sebagai cagar budaya Nasional. Sidang yang digelar di Hotel Monopoli Bukittinggi itu membahas 19 usulan cagar budaya dari berbagai daerah.
Makam ulama besar penyebar Tarekat Syattariyah ini sebelumnya telah melalui tahapan panjang. Sejak 2022, makam tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi sebelum akhirnya diusulkan ke tingkat nasional oleh Pemerintah Kabupaten PaÂdangÂpariaman melalui Bidang Kebudayaan Disdikbud Padangpariaman.
Berbagai upaya pemenuhan administrasi, verifikasi faktual, hingga kolaborasi lintas instansi dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Padangpariaman, dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah.
















