Meskipun kejadian di Batang Anai pekan lalu merupakan sebuah kesalahpahaman terkait pembelian baju seragam di koperasi sekolah yang menurutnya masalah tersebut sementara telah selesai. Tapi bupati menegaskan kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Tak ada kewajiban siswa atau orang siswa membeli baju seragam di sekolah sehingga seluruh siswa dapat membeli baju seragam di luar sekolah dengan syarat menyesuaikan dengan baju seragam sekolahnya,” tuturnya.
John Kenedy Azis mengatakan, guru atau pihak yang menerima pendaftaran siswa harus menyampaikan terkait rincian yang harus dipenuhi agar baju seragam yang dibeli di luar sekolah sama dengan siswa yang lainnya. “Jika beli di luar silakan, kalau beli baju seragam di koperasi sekolah juga silakan. Tidak ada pemaksaan. Ini akan berlaku tidak saja saat penerimaan siswa baru saat sekarang namun juga untuk selanjutnya,” sebutnya.
Ia mengatakan saat ini Pemkab Padang Pariaman menyiapkan program pembagian baju seragam gratis putih merah untuk siswa SDN dan putih biru untuk SMPN di daerah itu namun realisasinya masih menunggu data siswa dan ukurannya. “Hingga baju seragam itu disalurkan maka siswa yang belum memiliki baju seragam pihak sekolah harus mentoleransi siswa tidak menggunakan seragam dulu,” ujarnya. (efa)
















