PARIAMAN, METRO–Dengan diubahnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang masa jabatan kepala desa yang bertambah 2 tahun lagi menjadi 8 tahun, kemarin, terkait hal tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman menggelar kegiatan bimbingan teknis Penguatan Perencanaan Pembangunan Desa kepada Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan se-Kota Pariaman.
Wali Kota Pariaman Yota Balad langsung membuka kegiatan yang berjalan selama satu hari tersebut. Acara itu juga dihadiri oleh Kadis DPMDes Kota Pariaman Yalviendri, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), dan narasumber kegiatan dari Bappeda Kota Pariaman.
Menurut Yota Balad, penambahan masa jabatan kepala desa ini, mengakibatkan menambah periodesasi dokumen rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa, dan hal tersebut menuntut perlu dipercepatnya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
















