PDG. PARIAMAN, METRO–Setelah melalui proses panjang dan dinamis, lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Padangpariaman tahun 2025 , kemarin, akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPRD Padangpariaman dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap lima ranperda.
Kelima ranperda yang disetujui adalah ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025–2029, ranperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, ranperda tentang mars Padangpariaman
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Padangpariaman Rahmat Hidayat, didampingi Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah.
Wakil Bupati Padangpariaman Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja keras dalam membahas dan menyempurnakan lima ranperda tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyampaian nota penjelasan Bupati, pandangan umum fraksi, jawaban Bupati, rapat komisi dengan OPD, hingga rapat gabungan dengan eksekutif dan pendapat akhir fraksi.
















