Ia juga mengingatkan, seluruh pihak untuk berhati-hati agar proses ini tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan.
Sementara itu, PPTK Pengadaan Lahan, Afriadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa jalur yang akan dibangun melintasi beberapa korong, yakni Olo Bangau, Pauh, Simpang, dan Tapakis. Meski pemetaan telah dilakukan, namun proses pengurusan alas hak lahan warga masih menjadi kendala utama. “Kami sangat membutuhkan, dukungan dari para Walikorong untuk mempercepat proses pengurusan alas hak agar pembebasan lahan bisa segera rampung,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejak 2022 hingga kini, sebanyak 37 bidang lahan di Korong Pauh telah berhasil dibebaskan. Rinciannya, 19 bidang dibebaskan pada 2022, sementara 18 bidang lainnya sedang dalam tahap lanjutan.
Jika pembebasan lahan rampung, kegiatan fisik pembangunan akan segera diusulkan dalam APBD Perubahan Provinsi Sumatera Barat tahun 2025. Tokoh adat Dt. Rangkayo Rajo Sampono, turut mengingatkan pentingnya ketelitian dalam proses pembuatan alas hak. Ia menekankan, perlunya pelibatan semua pihak agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Sebagai informasi, Pemkab Padangpariaman sebelumnya telah mengusulkan beberapa penanganan ruas jalan strategis ke Dinas PUPR Provinsi Sumbar, termasuk pelebaran Jalan Duku–Sicincin, perbaikan Jalan Sungai Limau–Agam, dan pemeliharaan Jalan Sicincin–Simpang Jaguang.(efa)
















