Menurut Bupati Yulianto, Ranperda disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kebijakan dan program dalam APBD 2024. Seluruh laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.
Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Evaluasi dari gubernur akan menjadi masukan penting dalam pelaksanaan APBD ke depan,” ujarnya.
Bupati juga menginstruksikan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk terus mengoptimalkan potensi pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terkait alokasi belanja 2025, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penyelesaian kewajiban tunda bayar tahun anggaran 2024. Namun demikian, pelaksanaan program strategis dan prioritas yang telah ditetapkan tetap harus berjalan dengan prinsip efektif, efisien, dan sesuai aturan perundang-undangan. (end)
















