PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman, Yota Balad menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman di Halaman Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (16/6).
“Hari ini kita bersama menjadi saksi dan sekaligus ikut memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Pariaman. Hal ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali ke peredaran atau disalahgunakan dan menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti, “ ungkap Wako Yota Balad usai kegiatan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) adalah prosedur standar dalam sistem peradilan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara berkala oleh Kejaksaan Negeri. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti antara lain Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, Forkopimda Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman.