“ASN tidak hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin pelayanan publik yang adil, transparan, serta bebas dari diskriminasi dan praktik KKN,” ujarnya.
Rahmat menyoroti bahwa ASN harus menjadikan nilai-nilai beralak sebagai landasan budaya kerja, yang mencakup orientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptabilitas, dan kolaborasi. Ia menekankan bahwa budaya kerja berbasis HAM mengharuskan ASN untuk menghormati hak-hak dasar setiap individu, menjauhi segala bentuk diskriminasi, bertindak transparan dan bertanggung jawab, menyelesaikan konflik dengan prinsip keadilan dan HAM.
Rahmat juga menyampaikan bahwa Kabupaten Padangpariaman telah berhasil meraih predikat Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham RI selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024), dan berharap prestasi ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan layanan yang berorientasi pada pemenuhan HAM.
“Melalui penerapan budaya kerja berbasis HAM, ASN diharapkan menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan, tidak hanya bagi instansi pemerintah, tetapi juga bagi masyarakat secara luas,” ujarnya. (efa)




















