Kerjasama ini mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, serta pertimbangan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya adalah menyelesaikan, penegakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategi untuk mendukung tugas pemerintah daerah. “Kami mempunyai fungsi lain di luar pidana, yaitu di bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan tindakan hukum lainnya secara preventif. Kami harap kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan saja, tetapi juga diimplementasikan dalam kegiatan nyata,” ujarnya.
Kegiatan ini, diakhiri dengan penandatanganan MoU antara Pemerintah Daerah Padangpariaman dengan Kejaksaan Negeri Pariaman, diawali oleh Bupati Padangpariaman dan dilanjutka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman dan disaksikan oleh Asisten, Staf Ahli Kepala Perangkat Daerah camat serta undangan lainnya. (efa)




















