PADANGPARIAMAN , METRO–Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, kemarin, menandatangani nota kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pariaman di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha NegarI di Kantor Bupati Padangpariaman. Kepada kepala perangkat derah, Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis menyampaikan harapannya bahwa Kejaksaan Negeri hendaknya dijadikan rumah kedua oleh pemerintah daerah. “Tidak perlu takut untuk berkonsultasi, karena niat kita baik dan saling mengingatkan. Dalam praktiknya, pemerintah daerah seringkali meramalkan pada ketentuan termasuk salah satunya pengadaan barang dan jasa, disinilah pentingnya pendampingan serta legal opinion dari kejaksaan yang akan membackup kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti kegamangan yang sering dirasakan oleh ASN dalam menjalankan tugas yang memiliki risiko hukum.
Menurutnya, hal itu seharusnya tidak terjadi apabila seorang ASN memahami dan siap bertanggung jawab atas amanah dan tugas yang diembannya. Penandatanganan MoU, ia juga menilai, bahwa ketidaktahuan terhadap produk hukum dan prosedur administrasi menjadi salah satu penyebab utama munculnya rasa takut tersebut. “Oleh karena itu, penandatanganan perjanjian hari ini sangatlah penting. Ini adalah bentuk fasilitasi agar Pemerintah Daerah mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Bupati.