PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kota Pariaman kembali akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum (Fasum).
”Penertiban akan dilakukan pada Kamis (27 / 2) ini,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian, Rabu (26/2).
Disebutkan Alfian, bahwa pemko mengadakan rapat teknis terkait penertiban PKL yang berjualan di lokasi fasilitas umum.
“Fasilitas umum di sini maksudnya adalah area parkir, tratoar dan badan jalan. Pada rapat ini juga sekaligus di laksanakan pembagian tugas, sehingga pada Rabu, 26 Februari mua OPD sudah menjalankan tugasnya masing-masing,” jelasnya.
Komentar