PDG.PARIAMAN,METRO–Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman, kemarin, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukumham Sumatera Barat, melaksanakan Sosialisasikan Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2025. Pos Bantuan Hukum (Posbankum), di Aula Kantor Wali Nagari Padang Toboh Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padangpariaman.
Mewakili Bupati Padangpariaman Asisten Pemerintahan dan Kesra, Rudi Rahmad menyampaikan, apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat beserta jajaran, intens melakukan pembinaan dan pendampingan dalam program paralegal justice award.
Dilanjutkannya, di Padangpariaman tercatat sudah 3 Wali Nagari yang sudah menjadi alumni paralegal justice award yang mengikuti PJA tahun 2023 dan PJA tahun 2024. Mereka tersebut antara Lain muskinta, Walinagari Lareh Nan Panjang, Zainal, Walinagari Lareh Nan Panjang Selatan Bakhri, Walinagari Padang Toboh Ulakan. “Mudah-mudahan ketiga Walinagari tersebut bisa jadi percontohan untuk 100 Nagari lainnya di Kabupaten Padangpariaman,” ujar Rudi.
Sementara itu selaku Keynote Spech, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Sumbar Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dalam Kegiatan Sosialisasi Paralegal Justice Award Tahun 2025 dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Desa atau Nagari.
Alpius juga menyampaikan, bahwa PJA merupakan ajang tahunan yang digelar Kementerian Hukum dan ham bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Program ini dibuat dengan agenda utama, memberikan penghargaan dengan kriteria kepada Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker, yang dianggap mampu dan telah berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa, serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita bagi desa yang telah memenuhi unsur Layak Investasi, Peningkatan Sektor Pariwisata dan Pembukaan Lapangan Kerja, jelas Alpius.
Komentar