Terkait permasalahan tersebut, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Padangpariaman, Anwar, kemarin mengakui adanya kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan merekrut tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah, termasuk diantaranya di lingkungan lembaga pendidikan atau sekolah.
“Tapi baru-baru ini kita ada mendengar kabar bahwa tenaga honorer yang ada saat ini bisa saja diangkat sebagai pegawai PPPK paruh waktu. “Makanya ketentuan ini yang masih masih kita tunggu saat ini. Mudah-mudahan saja nanti ada solusi terbaiknya, sehingga aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap bisa berjalan seperti diharapkan,” terangnya.
Anwar tidak menampik jika sejauh ini cukup banyak lembaga pendidikan atau sekolah di Padangpariaman yang memanfaatkan jasa tenaga honorer, termasuk diantaranya untuk tenaga pengajar. Artinya, dengan adanya larangan untuk merekrut tenaga honorer tersebut tentunya pihak sekolah tidak bisa lagi memanfaatkan tenaga mereka sebagaimana sebelumnya. “Makanya saat ini kita masih menunggu kebijakan lain dari pemerintah pusat, semoga saha ada solusi terbaiknya. Dan kepada pihak sekolah juga diharapkan agar tetap fokus dengan tugas pokok mereka masing-masing,” imbuhnya. (efa)




















