Sumarni menyatakan, layanan aplikasi call center merupakan inovasi terbaru yang dilahirkan oleh Dinsos P3A Padangpariaman.
Dimana dengan adanya fasilitas call center masyarakat diharapkan bisa melapor cepat, begitu pula setiap laporan akan dijangkau ditanggapi dan direspon secepatnya.
Katanya, semua kasus pada prinsipnya bersifat rahasia tapi sifat penanganannya tentunya tidak rahasia , namun demikian karena pertimbangan kemanusiaan maka terkait identitas pelapor atau korban tentunya tetap akan disembunyikan atau dirahasiakan.
Pihaknya berharap kehadiran UPTD di lingkungan Dinsos P3A nantinya dapat lebih menunjang penyelesaian dan penanganan kasus yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga dengan begitu diharapkan bisa lebih cepat membantu masyarakat dalam penanganan kasus. Selain itu, dalam penanganan berbagai kasus pihaknya selama ini juga intens menjalin kerjasama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman dan jajaran Polres lainnya. (efa)
Komentar