Selaras Sampai Tingkat Pusat, Musrenbang Sesuai Aturan UU No 25 Tahun 2024

Hendri Kepala Bapeda Kota Pariaman

PARIAMAN, METRO–Kepala Bapeda Kota Pariaman Hendri menyatakan menyatakan Murenbang dari ting­kat desa sampai tingkat pusat wajib dlaksanakan untuk anggaran APBD tiap tahunnya.  “Apalagi Musrenbang tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan UU No. 25 tahu 2024,” kata Kepala Bapeda Kota Pariaman Hendri.

Apalagi, musrenbang dari tingkat desa sampai tingkat pusat wajib dilaksanakan setiap tahunnnya

Katanya, tujuannya Musrenbang RKPD ini adalah untuk menselaraskan rancangan RKPD dengan usulan dari ma­syarakat dan aspirasi DPRD melalui setiap tahapan musrenbang serta reses DPRD, dimana didalamnya terjadi proses rekonsolidasi  dan harmonisasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2025.

Dia menjelaskan bahwa disaaat bersamaan pembangunan Kota Pariaman ini bagian dari Provinsi Sumbar dan bagian dari NKRI. Melalui forum ini, harus menyamakan persepsi, pemikiran dan menyadari  kekuatan, kalau tidak bersama maka tidak akan kuat. Karena Kota Pariaman butuh dana dan dukungan dari Provinsi Sumbar dan pusat.

Hendri mengatakan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini diharapkan dapat menjadi media untuk pembentukan komitmen seluruh media dan stakeholder pembangunan dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan rancangan APBD sebagai pedoman penyusunan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara.

“Sejalan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional maka RKPD Kota Pariaman harus mengacu kepada dokumen rancangan RKPD provinsi serta RKP pusat terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan dan kebijakan serta arah pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2025,” tambahnya mengakhiri. (efa)

Exit mobile version