PARIAMAN, METRO–Kepala Bapeda Kota Pariaman Hendri menyatakan menyatakan Murenbang dari tingkat desa sampai tingkat pusat wajib dlaksanakan untuk anggaran APBD tiap tahunnya. “Apalagi Musrenbang tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan UU No. 25 tahu 2024,” kata Kepala Bapeda Kota Pariaman Hendri.
Apalagi, musrenbang dari tingkat desa sampai tingkat pusat wajib dilaksanakan setiap tahunnnya
Katanya, tujuannya Musrenbang RKPD ini adalah untuk menselaraskan rancangan RKPD dengan usulan dari masyarakat dan aspirasi DPRD melalui setiap tahapan musrenbang serta reses DPRD, dimana didalamnya terjadi proses rekonsolidasi dan harmonisasi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan mengenai prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2025.
Komentar