“Penghargaan yang diperoleh ini, akan menjadi motivasi bagi Kota Pariaman khususnya Dinas Kominfo, untuk lebih meningkatkan lagi inovasi pelayanan publik bagi masyarakat, guna menghadirkan informasi yang lebih terbuka,” ujarnya.
Roberia juga menekankan keterbukaan informasi publik merupakan hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan badan publik, dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih akuntabel dan transparan serta open government, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa saja yang dilakukan badan public.
“Semoga dengan prestasi yang membanggakan ini, kita dapat bekerja dengan sebenarnya, dimana pemerintah hadir untuk masyarakat dan peningkatam kesejahteraan masyarakat, karena walaupun kita mendapatkan Badan Publik Terinformatif, apabila tidak dirasakan masfaatnya oleh warga, tidak ada artinya penghargaan tersebut,” tutupnya.
Anugerah Badan Publik kategori Kabupaten/Kota di Sumbar, diperingkat pertama diraih oleh Kota Bukittinggi, peringkat Kedua Kota Pariaman dan peringkat Ketiga Kabupaten Padangpariaman. Dengan diraihnya penghargaan ini, membuktikan bahwa Kota Pariaman telah konsisten menjalankan amanat UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rombongan Pemko Pariaman diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Noviardi, Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino, Kabid IKP Dinas Kominfo Zasnur Rahim, jabatan Fungsional di IKP serta anggota PPID Dinas Kominfo Kota Pariaman dan staf. (efa)