PDG.PARIAMAN, METRO–Inspektur Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin, menghimbau perangkat daerah Pegampu Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 agar segera memproses pencairan tahap III. Adapun syarat pencairannya harus melalui proses reviu persetujuan Aparatur Intern Pengawas Pemerintah (APIP). Adapun batas waktu penyerahan dokumen reviu hingga tanggal 12 Desember 2024.
“Kita minta perangkat daerah pengampu DAK untuk focus ptencairan dana tahap III. Terima kasih bagi OPD yang telah menindaklanjuti,” ujar Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin.
Dikatakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mendapatkan DAK Fisik tahun 2024 sebesar Rp 57 milyar. Dana tersebut dibagi ke perangkat daerah terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, pertanian dan pariwisata.
Komentar