PARIAMAN, MTRO–Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pariaman kemarin, telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan BRI Cabang Pariaman yang bertempat di Kejari Pariaman beberapa bulan lalu. Prosesi penandatanganan perjanjian kerjasama itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman didampingi sejumlah jajaran. Kegiatan itu dihadiri langsung Pemimpin BRI Cabang Pariaman Fery Widodo.
Pemimpin BRI Cabang Pariaman Fery Widodo menyampaikan, bahwa BRI sebagai Bank yang punya fungsi intermediary, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan pinjaman dan kredit kepada masyarakat. Dalam penyaluran kredit ini ada titik titik resiko terkait pengembalian kredit, kemudian juga hal-hal lainnya sehingga muncul resiko-resiko kredit.
Lihat juga Wujudkan Nagari Taat Hukum, Pemkab Bersama Kejaksaan Adakan Sosialisasi Penerangan Hukum BRI Pariaman Melalui Program BRI Peduli Bantu Pembangunan Kelas SDIT Mutiara Pariaman
“Kini kami telah bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan Kejari Pariaman untuk bantuan hukum termasuk tindakan hukum dalam penagihan kredit macet yang belum terselesaikan,” ujar Pinca BRI Pariaman.
Lebih lanjut, Pemimpin BRI Cabang Pariaman menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman dan jajarannya sebagai pengacara negara yang menyediakan bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada BRI Pariaman sebagai badan usaha milik negara.
“Kami akan segera menindak lanjuti kerjasama dengan Kejari Pariaman terkait bantuan hukum untuk mengatasi kredit macet. Nah, jika masih saja belum terselesaikan maka pihak jaksa tersebut akan tuntut nasabah itu, “ tutupnya. Setidaknya ada sekitar 26 nasabah kredit macet yang telah dipanggil, dari jumlah tersebut sudah ada yang menyelesaikan kreditnya. (ozi)