Sah, APBD 2025 Kota Pariaman Ketuk Palu

SAHKAN APBD 2025— Pj Wali Kota Pariaman Roberia saat sahkan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025.

PARIAMAN, METRO–Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, kemarin, sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman tahun anggaran (TA) 2025.

Pengesahan ini ditandai dengan Pj Walikota Pariaman Roberia menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) tentang APBD Kota Pariaman TA 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman dan dihadiri oleh Pj. Sekda Kota Pariaman Ya­minu Rizal, Asisten II Setdako Pariaman Elvis Chandra, serta dihadiri oleh Kepala OPD, Camat, serta Anggota DPRD Kota Pariaman.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua serta Pj Wali Kota Pariaman, setelah adanya penyampaian pandangan akhir dari enam fraksi yang menyatakan setuju dan menerima terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2025 untuk menjadi Perda, yang telah diusulkan oleh Pj Wali Kota Pariaman Roberia.

Roberia sampaikan bah­­wa persutujuan tersebut adalah hasil dari pem­baha­san yang dilakukan oleh banggar DPRD Kota Pariaman bersama TAPD Kota Pariaman pada tanggal 14 November 2024 dan tanggal 19 sampai dengan 20 November 2024 maka pen­dapatan daerah yang berjumlah sebesar Rp.665,7 Miliar yang terdiri dari per­kiraan pendapatan asli daerah sebesar Rp.57,0 Miliar dan penerimaan dana tran­sfer sebesar Rp. 608,6 Miliar.

“Setelah pendapatan daerah dibandingkan dengan belanja daerah yang ber­jumlah sebesar Rp.665,7 Miliar yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja tran­sfer dan lainnya maka defisit anggaran tahun 2025 di­proyeksikan sebesar Rp.0,0,­” ungkap Roberia “Alhamdulillah semua hutang sudah terbayarkan dan tidak ada lagi defisit di tahun 2025. Hal tersebut saya atasi dengan selalu berfikiran positif tanpa mau mengganggu pihak terkait kenapa hutang tersebut terjadi,” terangnya.

Roberia menjelaskan dengan adanya undang-undang sumatera barat di pasal 5 yang menegaskan adat basandi syarak, sya­rak basandi kitabullah. Disitulah beliau ingin menunjukan bahwa kita semua bisa merencanakan pembagunan tanpa defisit, ka­rena kalau terjadi defisit pasti hutang sudah terulang lagi. Adapun enam fraksi yang menyatakan setuju dan menerima Ranperda APBD TA 2025 tersebut adalah dari Fraksi Gol­kar, PAN, PPP, Demokrat, PKS, dan Bintang Indonesia Raya. (efa)

Exit mobile version