PDG. PARIAMAN, MERO–Padangpariaman sebagai daerah yang rawan bencana, dalam hal ini terkhusus ancaman bencana tsunami yang nyata didepan mata dengan prediksi 8.9 SR. Oleh karena itu Dokumen Kajian Resiko Bencana (DKRB) menjadi sangat penting. Demikian diungkap Plt. Kepala Pelaksana BPBD Padangpariaman El Abdes Marsyam saat membuka Diskusi Publik Kegiatan Pemetaan Resiko Bencana Tsunami di Padangpariaman, sebagai program mendukung IDRIP (Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project) di Istana Seafood kemarin.
Pada kesempatan itu dirinya menyampaikan terimakasih atas perhatian khusus dari BNPB Pusat yang membantu dalam penyelesaian Dokumen Kajian Resiko Bencana Tsunami ini. Dimana Padangpariaman menjadi satu satunya Kabupaten di Sumbar dalam pendampingan pembuatan DKRB ini.
“Alhamdulillah dan terimakasih kita ucapkan kepada BNPB yang telah menjadikan Padangpariaman sebagai salah satu Daerah yang menerima bantuan IDRIP alam penyelesaian Dokumen Kajian Resiko Bencana Tsunami ini,”ujarnya
Sementara itu Direktur pelaksanan pemetaan dan evaluasi resiko bencana BNPB yang di wakili Rafa, menyampaikan bahwa direktorat memiliki tugas penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana, dokumen ini nantinya kita cermati bersama baik peta resiko, tingkat kerentanan, dampak dan lain sebagainya untuk kita kaji bersama dalam diskusi umum ini.
Dia menyebutkan dokumen ini berikan Kajian penting sebagai upaya pengurangan resiko bencana, Menjadi dasar dalam perumusan penanggulangan bencana yang termuat dalam SPM. “Sehingga DKRB ini wajib dimiliki oleh pemerintah dan perintah Kabupaten/Kota” katanya
Diskusi Publik hari ini adalah salah satu rangkaian dalam penyusunan, agar tejadi kesepakatan dan kesepahaman dalam penyusunan dokumen, dihadiri oleh BPBD Provinsi Sumbar, unsur Forkopimda Padangpariaman, Kepala Perangkat Daerah terkait, forum penanggulangan bencana, fasilitator bencana Destana Padangpariaman.
Diketahui bahwa program ini dilaksanakan pada enam Kabupaten/Kota se Indonesia dan Padangpariaman menjadi satu satunya di Sumbar. Kegiatan Diskusi Publik ini merupakan rangkaian/ tahapan kedua, dimana sebelumnya sudah dilakukan kegiatan menghitung kapasitas Daerah, memaparkan hasil DKR ini. dokumen ini nantinya akan menjadi akan menjadi milik Pemerintah Daerah. Untuk menjadi acuan dalam mitigasi dan penanggulangan bencana khususnya bencana Tsunami. (efa)
Komentar