Ancaman Integritas Nasional dan Tegaknya Kedaulatan NKRI, Perlu Kewaspadaan dan Deteksi Dini

RAPAT KOORDINASI— Plt Bupati Padangpariaman Rahmang menjadi keynote speaker pada acara rapat koordinasi dan sosialisasi tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun 2024.

PDG. PARIAMAN, METRO–Plt Bupati Padangpariaman  Rahmang menyatakan dalam rangka me­ngan­­tisipasi ancaman ter­ha­dap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (RI). “Perlu kita laksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah yang perlu didukung de­ngan koordinasi yang baik antar aparat dan unsur intelijen secara profesional,” kata Rahmang, kemarin, usai membuka dan menjadi keynote speaker pada acara rapat koordinasi dan sosialisasi tim kewaspa­daan dini Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpa­riaman tahun 2024.

Rahmang menyebutkan betapa cepat dan dinamisnya perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Padangpariaman, baik itu perubahan prilaku masyarakat, perubahan sosial,  keragaman masya­rakat Indonesia, kesenja­ngan sosial dan ekonomi di masyarakat, meningkatnya kasus kriminalitas dan narkoba, meningkatnya paham radikalisme dan masih banyak lagi, kesemuanya itu berpotensi akan menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara dan daerah.

“Oleh karenanya ber­bagai fenomena yang ber­potensi menimbulkan ancaman, tantangan, ham­batan dan gangguan perlu diantisipasi, keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan disini, lebih khusus tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah Padangpariaman,” ujar­nya.

Dirinya melanjutkan daerah mempunyai kewajiban melindungi masya­rakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Katanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan untuk me­wujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya upaya kewaspadaan dini oleh ma­syarakat.

Terakhir Rahmang me­nyebutkan Kewaspadaan dini merupakan serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan de­ngan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

“Jadi kewaspadaan dini merupakan bagian inti dari upaya/tindakan bersifat preventif yang dilakukan secara dini melalui pendeteksian dan pencegahan,” pungkasnya

Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Jon Eka Putra melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Dae­rah, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di Daerah, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan serta kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari itu menyasar seluruh anggota tim kewaspadaan dini Pemerintah Daerah Padangpariaman, yang terdiri dari seluruh unsur forkopimda, jajaran Polres Pa­dangpariaman, Polres Pariaman, Jajaran Kodim 0308, dan jajaran Kejaksaan Ne­geri Pariaman, serta seluruh Kepala Perangkat Da­erah se Padang Pariaman, dengan menghadirkan Na­rasumber Kasat Intelkam Polres Pariaman, Kasat Intelkam Polres Padangpa­riaman, Kasi Intel Kajari Pariaman, Pasi Intel Kodim 0308 Pariaman. (efa)

Exit mobile version