Plt Bupati Rahmang Hadiri, Entry Briefing Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

PEMERIKSAAN—Plt Bupati Padargpariaman Rahmang bersama BPK didampingi Sekda dan Kepala Inspektur.

PADANGPARIAMAN, METRO–Plt Bupati Padangpariaman Rahmang, kemarin, menghadiri entry briefing pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2024, di Padangpariaman oleh BPK Perwakilan Sumatera Barat. Pelaksanaan entry briefing ini dihadiri langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra, didampingi Kasubaud Sumbar I Novemris  bersama ketua tim dan anggota.

Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten hadir di hariri Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Inspektur Hendra Aswara, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah se Padangpariaman.

Rahmang menyampaikan selamat datang kepada kepala BPK RI Perwakilan Sumbar ini yang diketahui baru enam hari bertugas di Sumatera Barat.

Plt Rahmang meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk untuk kooperatif dan proaktif dalam menyikapi semua permintaan dokumen dan data yang dibutuh oleh tim pemeriksa. “Untuk kelancaran proses pemeriksaan pendahuluan ini, kami minta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua data, dan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya

Dia pun manyampaikan tak perlu ada kekhawatiran oleh kepala perangkat daerah karena pemeriksaan ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Daerah. “Karena kita bekerja memang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Sudarminto Eko Putra Didampingi Kasubaud Sumbar I, Novemris mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK melalui proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang ditujukan untuk memberikan kesimpulan terhadap kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah. “Pemeriksaan pen­da­hu­luan ini, merupakan pemeriksa­an dengan tujuan tertentu, dengan maksud untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Daerah” sebutnya

Katanya pemeriksaan ini akan dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu tahapan pendahuluan selama 15 hari dan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan terinci.

“Pemeriksaan ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemeriksaan LKPD tahun 2024, dan jika ada yang belum selesai pada pemeriksaan ini akan Kita lanjutkan pada pemeriksa­an pendahuluan pada LKPD TAHUN 2024” pungkasnya.

Dia meminta dukungan dan kerjasama sema semua pihak untuk kelancaran pemeriksaan yang sedang kita laksanakan. Pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah Tahun anggaran 2024 di Pemerintah Padangpariaman ini, dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas. No. 297/ST/XVIII/PDG/10/2024 yang diketuai oleh Bapak Reza Akbar Latief, dengan 4 orang Anggota tim. (efa)

Exit mobile version