Hasilnya, pada tahun 2024, melalui dana DAK Fisik Pertanian telah dimulai pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan air. Bentuk kegatan ini diantaranya Pembanguan Jaringan Irigasi Tanah Dalam (JIAT) 10 unit, Bangunan Pelengkap Irigasi (BPI) 13 unit dan Pembangunan Dam Parit 1 Unit.
Yurisman juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kerangka konservasi air dan antisipasi perubahan iklim untuk dimanfaatkan sebagai suplesi air irigasi. Pembangunan fasilitas sumber air secara umum dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan sesuai dengan spesifikasi peruntukan per kegiatan.
“Sasarannya adalah Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan/atau Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A,” imbuh Yurisman.
Di samping itu, tahun 2024 juga dilaksanakan kegiatan pembangunan jalan pertanian dalam upaya pembangunan jalan baru, peningkatan kapasitas atau rehabilitasi jalan di kawasan lahan pertanian sebagai akses pengangkutan sarana produksi, alat dan mesin serta hasil produksi pertanian, maka jalan produksi pertanian tahun 2024 ini sudah dibangun sebanyak 8 unit.
Kita juga menyadari sepenuhnya, bahwa pembangunan pertanian menuju pertanian modern serta berwawasan agribisnis memerlukan penambahan serta penyempurnaan prasarana dan sarana pertanian yang mampu menunjang penggunaan peralatan dan mesin untuk pra dan pasca panen serta pengangkutan sarana produksi dan hasil pertanian dari dan ke lokasi panen/produksi. (efa)