PARIAMAN, METRO —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menggerebek rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu di Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan. Alhasil, empat orang diamankan berikut dengan barang bukti lima paket sabu.
Penangkapanempat orang pria dalam kasus narkotika jenis sabu itu dilakukan, Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua pelaku merupakan warga Pariaman dan dua lagi berasal dari Medan yang sengaja datang ke Pariaman untuk dijamu pesta sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah M (42). Di sana, petugas juga menangkap rekannya berinisial P (42) yang sama-sama warga Pariaman. Sementara itu tamu mereka asal Medan itu inisial HK dan SH.
“Kronologi penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga Desa Marunggi bahwa dalam dua bulan ini sering melihat para pelaku pesta sabu di rumah M. Menindaklanjutinya, tim langsung melakukan penyelidikan,” jelas Iptu Darmawan, Rabu (2/10).
Dijelaskan Iptu Darmawan, setelah dipastikan adanya kegiatan pesta sabu di rumah tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
”Kami lakukan pengrebekan di Desa Marunggi itu tepatnya di rumah M. Nah saat itu tiga pelaku sedang di teras rumah yang diduga baru saja pesta sabu dan satu lagi di dalam rumah,” ungkap Iptu Darmawan.
Ditegaskan Iptu Darmawan, keempat pelaku langsung diamankan di rumah itu dan sekaligus mengamankan barang bukti sabu sekitar lima paket.
“Tidak ada perlawan saat kami tangkap dan kami juga mengamankan barang bukti sebanyak lima paket sabu,” ujarnya.
Iptu Darmawan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui dua dari pelaku ternyata orang asal Medan datang ke Pariaman untuk mengkonsumsi sabu. Sementara dua orang pelaku warga Pariaman ini menjamu dua temannya dari Medan.
“Jadi mereka sudah dua bulan di Pariaman. Selama tinggal di rumah M, dua tamunya itu selalu dijamu dengan sabu. Namun tindakan mereka berhasil kami ketahui dan harus dihukum. Mereka juga sangat meresahkan warga,” kata Kasat.
Selain itu, tegas Iptu Darmawan, akibat perbuatannya para pelaku terancam kurungan penjara 20 tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Saat ini tim masih melakukan penyidikan terkait dimana barang haram tersebut didapatkan pelaku,” tegas dia.
Kasus Narkoba Meningkat
Iptu Darmawan menyampaikan, tahun 2024 ini terjadi peningkatan pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukumnya, yang mana hingga bulan ini telah terungkap 37 kasus. Hal tersebut meningkat jika dibandingkan selama kurun waktu tahun 2023.
“Selama tahun 2023 kita mengungkap 36 kasus peredaran narkoba, tahun ini sudah dipastikan meningkat, mengingat hingga bulan oktober ini saja sudah ada 37 kasus,” tutur Iptu Darmawan.
Iptu Darmawan megatakan, dari hasil pengembangan pihaknya terhadap kasus yang ditangani, diketahui bahwa Narkoba didatangkan dari Kabupaten tetangga hingga Provinsi diluar Sumatra Barat.
“Barangnya dari luar, tempat pengedarannya di sini. Kami belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah tersangka yang sudah ditangkap selama 2024. Namun jumlahnya ditaksir sudah mencapai puluhan tersangka,” tutupnya. (ozi)