PARIAMAN, METRO–Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pariaman, dari awal Januari hingga 18 September 2024 mencapai sekitar Rp32,2 miliar atau 63,88 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp50,5 miliar.
“PAD tersebut (bersumber dari beberapa sektor diantaranya) Pajak Daerah sebesar Rp8,3 miliar, Retribusi Daerah Rp5,8 miliar, dan Lain-lain PAD yang sah Rp6,7 miliar,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminurizal.
Ia mengatakan saat ini pihaknya menunggu proses harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) turunan dari Peraturan Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumbar.
Akibatnya, lanjutnya retribusi pendapatan dari pertokoan atau kios pasar oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Pariaman masih rendah. Dengan harmonisasi Perwako tersebut selesai maka dapat membantu meningkatkan PAD Pariaman dari retribusi.
Meskipun Pemkot Pariaman berupaya meningkatkan realisasi PAD 2024 namun pihaknya meningkatkan target capain dari Rp50,5 miliar menjadi Rp53,4 miliar melalui Rancangan APBD Perubahan 2024 yang diajukan ke DPRD setempat pada Jumat (27/9).
Pihaknya meyakini target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun ini dengan sejumlah upaya yang akan dilaksanakan bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Ia menegaskan, pendapatan termasuk PAD yang diperoleh dan dianggarkan melalui sidang paripurna di DPRD Pariaman dipergunakan dengan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Pariaman Ikhwan Idham mengatakan diperlukan formulasi yang baik agar ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat dapat diimbangi dengan peningkatan PAD.
Hal tersebut ia sampaikan menyikapi Pariaman yang masih ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat yang besar. Diketahui APBD 2024 Pariaman mencapai Rp656,8 milyar yang sebagian besarnya berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
Sejalan dengan itu, Anggota DPRD Pariaman Fadhly meminta Pemko Pariaman untuk meningkatkan PAD dengan meningkatkan retribusi daerah. “Kami menegaskan bahwa untuk meningkatkan PAD Kota Pariaman yaitu adanya peningkatan Retribusi Daerah setiap tahunnya yang merupakan sebagai penunjang kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. (*)