PARIAMAN, METRO–Pj Wali Kota Pariaman Roberia menyatakan, Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2024 pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, kemarin. Roberia terangkan bahwa nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 yang menyatakan bahwa rancangan perubahan kua dan rancangan perubahan ppas disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Menurut Roberia untuk pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024 yang berjumlah sebesar Rp.663.362.482.453,00 mengalami penambahan sebesar Rp.6.498.016.352,00 dari APBD awal yang berjumlah sebesar Rp.656.864.466.101,00.
“Adapun rincian dari pendapatan tersebut adalah dihasilkan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, dan perkiraan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
Roberia juga menuturkan selain pendapatan daerah yang mengalami penambahan, juga terjadi perubahan dalam hal total belanja daerah yang mengalami penurunan sebesar Rp.15.618.496.068,49 dari semula yang berjumlah sebesar Rp.685.364.466.101,00 menjadi sebesar Rp.669.745.970.032,51.
Diakhir penjelasannya Roberia berharap apa yang telah beliau terangkan bisa dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada pada lembaga terhormat dan bisa disetujui bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman sehingga dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan nantinya. Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riza Syaputra beserta seluruh anggota, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal, Staf Ahli, Asisten II dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. (efa)