3.549 Jiwa Penerima Manfaat Terima Kartu JKN dan KIS

BERIKAN KARTU JKN— Bupati Padangpariaman Suhatri Bur memberikan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada 3.549 jiwa penerima manfaat.

PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur memberikan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada 3.549 jiwa penerima manfaat.

“Penyarhan kartu ini bentuk peduli dengan ke­se­hatan masya­rakat,” kata Suhatri Bur.

Penyerahan kartu JKN KIS ter­sebut secara simbolis berlangsung kemarin kepada 75 penerima man­faat di Kantor Camat Batang Anai dan 178 jiwa di Kecamatan Lubuk Alung.

Pada kesempatan itu, Bupati Su­hatri Bur menyampaikan bahwa JKN KIS adalah program pemerintah dalam upaya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Dia menegaskan, bahwa ke­sehatan ma­syarakat akan terus menjadi perhatian khususnya.

“Penyerahan tambahan JKN KIS hari ini berawal dari pendataan kem­bali telah dilakukan untuk diusulkan, sehingga ada perubahan penam­bahan data DTKS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terang Suhatri Bur bahwa program JKN KIS ini juga sebagai upaya dari pemerintah untuk mencegah stunting. Me­nurut­nya, stunting itu berawal dari ma­salah kesehatan.

“Selamat kepada bapak ibu pe­nerima JKN KIS, jangan lupa kita syu­kuri dan kita manfaatkan sebaik-baiknya. Semoga dapat me­ringan­kan beban masyarakat Aciak, te­rutama kemudahan untuk berobat,” ung­kapnya.

Sebelumnya, mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Dinsos P3A Su­hatman melaporkan, dasar dari pe­nyaluran bantuan sosial itu adalah data DTKS. Namun katanya, tetap melalui mekanisme usulan secara berjenjang, dan ketetapannya ber­dasar SK dari Kementerian Sosial.

“Rekomendasi terakhir dari pe­me­­rintah daerah ke kementerian sosial, semoga JKN KIS ini dapat memu­dahkan masyarakat untuk men­da­patkan jaminan kese­hatan­nya,” ujar­nya.

Hadir juga pada kesempatan itu, jajaran Dinsos P3A Padangpariaman, Camat bersama unsur Forkopimca Kecamatan Batang Anai, serta Wali Nagari se-Kecamatan Batang Anai. (efa)

Exit mobile version