Tegakan Hukum dan Keadilan Restoratif di Nagari

PENGHARGAAN— Bupati Padangpariaman Suhatri Bur usai acara bersama mantan Wapres RI Budiono dan menerima penghargaan.

PADANGPARIAMAN, METRO–Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang­pariaman Riky Zakaria menyatakan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif, di Nagari.

“Kita Bagian Hukum Setdakab Padangpariaman Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam optimalisasi penyelesaian permasalahan hukum melalui program restorative justice di Nagari,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Padangoariaman Setdakab Padangpariaman Riky Zakaria, kemarin.

Lebih lanjut dia menyelesaikan bahwa  keadilan restoratif atau retorative justice adalah penye­lesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

Katanya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya di Nagari.

“Untuk lebih optimalnya pelaksanaan Program Restorative Justice ini, maka diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah dan masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan,” ujar Riki.

Lebih lanjut katanya Keadilan restoratif meru­pakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan ke­sem­patan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Sering kali, sistem peradilan pidana menge­sampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan,” ujarnya

Terlaksananya Optimalisasi Restorative Justice di Nagari akan menyelesaikan persoalan utama pada kinerja organisasi yaitu Belum Optimalnya Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Ke Nagari.

‘Dengan demikian diupayakan dapat menga­tasi Banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke Pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, memberikan apresiasi atas langkah ini dan mendukung penuh pelaksanaan restorative justice di Nagari. Hal itu dengan harapan kasus-kasus ringan di wilayah kerjanya bisa teratasi dengan baik. “Kita berharap dengan adanya pendekatan keadilan restoratif ini, kasus-kasus ringan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, tanpa harus membebani pengadilan. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesa­daran hukum masyarakat di nagari,” jelas Bupati. (efa)

Exit mobile version