Sebanyak Rp2,914 Miliar, 22 Nagari se-Padangpariaman Terima Dana Pemerintah Desa 

SERAHKAN BANTUAN— Bupati Padangpariaman Suhatri Bur serahkan dana untuk siswa dan siswi juga pemerintahan desa.

PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan sebanyak 22 Nagari yang yang tersebar di sebelas Kecamatan di Kabupaten Padangpariaman berhasil menerima dana insentif desa untuk jenis kategori kinerja Pemerintah Desa.  “Total keseluruhannya mencapai Rp, 2,914 Miliar,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.

Menurutnya bahwa da­na intensif tersebut berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan mem­be­rikan Dana Insentif Desa Bagi Setiap Desa tahun anggaran 2024.

Sekaligus hal itu juga wujud pemenuhan ama­nah ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 ta­hun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Suhatri Bur tak urung menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah mengucurkan danan insentif untuk  sejumlah Nagari yang ada di Padangpariaman.

“Tentunya, insentif yang diberikan ini tidak terlepas dari kinerja baik para Wali Nagari yang terus berupaya maksimal meningkatkan pelayan dan me­ning­katkan kinerja di ting­kat Nagari,” terangnya.

Suhatri Bur tak luput berharap tahun berikutnya semua Nagari di Padangpariaman diharapkan bisa mendapatkan dana insentif tersebut.

“Oleh karena itu kita mengajak seluruh Wali Nagari untuk terus meningkatkan kinerjanya. Begitu pula kita jelas sangat mengapresiasi kepada Wa­li Nagari yang nagarinya yang beruntung mendapatkan insentif saat ini,” imbuhnya.

Saat penyerahan secara simbolis Bantuan Mo­dal Usaha (Konsumtif) dan bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Padangpariaman, bertempat di Mesjid Kom­plek Kantor Bupati Pa­dang­pariaman.

Data yang berhasil dihimpun, dana insentif desa yang dibagikan tahun 2024 ini diberikan kepada 15.124 nagari/desa se -Indonesia, terdiri dari 15.054 (lima belas ribu lima puluh empat) desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa; dan 92 (sembilan puluh dua) desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari Kementerian Negara/lembaga.

Dana Insentif Desa (DID) ini juga diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan desa serta bidang tata kelola layanan dasar dan ekonomi desa yang tertuang dalam SK Menkeu RI no. 352 tahun 2024.(efa)

Exit mobile version