KPU Sumbar Kirim Tim Verifikasi Penyedia Katalog Sektoral ke KPURI

Irzal Zamzami Plt Sekretaris KPU Sumbar

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su­matera Barat (Sumbar) utus tim verifikasi calon penyedia katalog sektoral untuk konsilidasi logis­tik pemilihan 2024 pada penayangan dan pena­waran pro­duk katalog sektoral ke KPU RI.

“Tim verifikasi penyedia katalog sek­toral dari KPU se Sumbar adalah sebanyak tujuh orang yang dikirim untuk me­ngi­kuti konsilidasi logistik pemilihan 2024,” ujar Plt Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami, Selasa (13/8) di Padang.

Dijelaskan Irzal Zamzami, Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Jakarta, 10 sampai dengan 21 Agus­tus 2024 itu menghadirkan seluruh tim dari semua KPU pro­vinsi se-Indonesia yang mana masing-masing berjumlah sebanyak tujuh orang per provinsi.

Utusan dari KPU se Sum­­b­ar yang mengikuti kegiatan ini yakni Lati Praja Delmana dan Febrina dari KPU Provinsi, Zam­zami dari KPU Pasbar, Ro­mi Marza Putra dari KPU Ka­bupaten Agam, Tri Uda­yani dari KPU Kota Pariaman, Harid Fendra dari KPU Kabupaten Pariaman, dan Pebrianto Nainggolan dari KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Plt Sekretaris KPU Sum­­­bar menyampaikan, pada kegiatan itu KPU RI akan menayangkan etalase produk katalog sektoral yang dibutuhkan selama pemilihan tahun 2024, seperti kotak suara, bilik pemungutan suara, tinta, segel plastik, segel, surat suara (gubernur), alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, surat suara bupati dan wali kota, formulir A4, formulir plano, sampul kertas biasa, dan sampul kertas kubus.

“Penyedia yang berminat untuk menayangkan produknya akan dibantu dan dipandu oleh Tim LKPP untuk menayangkan pro­duk-produknya pada etalase yang telah disediakan dan selanjutnya akan diverifikasi oleh tim,” kata Zamzami.

Dikatakan Irzal Zam­zami, pada tahapan ini, KPU akan menerapkan sis­tem gugur, penyedia yang memenuhi sya­rat saat verifikasi akan diberi label veri­fied sedangkan yang ti­dak memenuhi akan ditolak.

“Namun penolakan ini masih bisa diperbaiki atau di­leng­kapi pada masa penayangan yang te­lah ditentukan oleh KPU RI,” katanya.

Produk-produk yang telah dilabeli selanjutnya akan dilakukan penawaran oleh PPK provinsi de­ngan metode mini kompetisi. Bagi perusahaan yang mela­ku­kan pe­na­waran te­ren­­dah akan menjadi peme­nang dan dilanjutkan dengan surat pesanan dan kon­trak manual oleh masing ma­sing PPK KPU pro­vinsi atau PPK kabupaten kota.

“Bagi Pelaku usaha yang berminat mengikuti mini kompetisi ini juga bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap melalui pengu­­muman KPU RI Nomor Nomor : 1/PP.09.2-Pu/02/2024 tentang Pengumuman Pencantuman Ba­rang/Jasa Pada Katalog Elek­tronik Sektoral Etalase Pro­duk Konsolidasi Logistik Pemilihan Tahun 2024,” pung­kas­nya. (fer)

Exit mobile version