Samakan Persepsi Tentang Pajak

SOSIALISASI PAJAK— KPP Pratama Padang 1 bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman menggelar Bimbingan Teknis Aspek Perpajakan Dana Desa tahun 2024.

PARIAMAN, METRO–Untuk menyemakan persepsi tentang pajak dana desa khususnya da­lam perhitungan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang satu bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Pemberda­yaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Pariaman menggelar Bimbingan Teknis Aspek Perpajakan Dana Desa tahun 2024.

Sekretaris DPMD Kota Pariaman Defriatos, kemarin, mengucapkan terima kasih kepada KPP Pra­tama Padang Satu yang bersedia melaksanakan bimtek untuk seluruh ben­dahara desa se Kota Pa­riaman.

“Bimtek ini kita laksa­nakan mengingat semakin meningkatnya dana desa setiap tahunnya. Tidak hanya itu, kita juga ingin menyamakan persepsi untuk pajak dana desa se­hingga saat penghitungan pajak, apa saja yang wajib pajak dan termasuk dalam pajak berapa dapat dike­tahui. Jadi apabila bendahara sebagai pemungut pajak ketika melakukan pungutan, tidak akan ada keraguan  dan pajak dipu­ngut tepat waktu, “ ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Kota Pariaman Alfian saat membuka kegiatan ini meminta kepada seluruh peserta untuk bersungguh – sungguh dalam mengikuti bimtek aspek perpajakan dana desa ini.

“Bimtek ini terlaksana akibat koordinasi bersama antara Inspektorat Kota Pariaman, DPMD Kota Pariaman dengan KPP Pratama Padang Satu. Kita sebagai pengawas dalam penggunaan anggaran telah memiliki aplikasi Sis­tem Pengawasan Keua­ngan Desa (Siswaskeudes) yang telah terhubung de­ngan aplikasi Sistem Ke­uangan Desa (Siskeudes) yang dirancang khusus untuk membantu proses pe­ngelolaan keuangan di ting­kat desa. Kita tidak ha­nya mengawasi penggu­naan anggaran dana desa, namun juga mengawasi pajak dari dana tersebut. Jadi saat bendahara desa menginput anggaran di Siskeudes, maka akan terlihat langsung di Siswas­keudes, “ ungkapnya.

Pajak merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi wajib pajak khususnya Aparatul Sipil Negara (ASN). Saat pemungut pajak telah melakukan pungutan, maka wajib melakukan setor pajak dalam wak­tu 1 x 24 jam.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang satu Asprilantomiardi Widodo pada kegiatan bimtek juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta bimtek yang terlihat serius untuk me­ngikuti bimtek ini. “Bimtek ini kita laksanakan selama 2 (dua) hari, mulai Tanggal 24 s.d 25 Juli 2024 dengan pelaksanaannya yang kita bagi perkecamatan. Jadi untuk hari ini diikuti oleh Bendahara Desa di Kecamatan Pariaman Utara, Selatan dan dilanjutkan Tanggal 25 Juli 2024 dengan peserta Bendahara Desa se Kecamatan Pariaman Tengah dan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, “ ujarnya.

Dalam melakukan pemotongan pajak, yang wajib diketahui adalah identitas jenis belanja, jenis pajak yang harus dipungut, subjek pajak penerima belanja, penghitugan pajak terhutangnya dan cara perlunasan pajak terhutang.  “Semoga bimtek ini dapat membantu para pemungut pajak dalam me­lakukan pungutan nantinya sehingga apa yang ditargetkan oleh Pemko Pariaman akan taat pajak, da­pat direalisasikan,” tandasnya mengakhiri.(efa)

Exit mobile version