“Bimtek ini terlaksana akibat koordinasi bersama antara Inspektorat Kota Pariaman, DPMD Kota Pariaman dengan KPP Pratama Padang Satu. Kita sebagai pengawas dalam penggunaan anggaran telah memiliki aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) yang telah terhubung dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dirancang khusus untuk membantu proses pengelolaan keuangan di tingkat desa. Kita tidak hanya mengawasi penggunaan anggaran dana desa, namun juga mengawasi pajak dari dana tersebut. Jadi saat bendahara desa menginput anggaran di Siskeudes, maka akan terlihat langsung di Siswaskeudes, “ ungkapnya.
Pajak merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi wajib pajak khususnya Aparatul Sipil Negara (ASN). Saat pemungut pajak telah melakukan pungutan, maka wajib melakukan setor pajak dalam waktu 1 x 24 jam.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang satu Asprilantomiardi Widodo pada kegiatan bimtek juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta bimtek yang terlihat serius untuk mengikuti bimtek ini. “Bimtek ini kita laksanakan selama 2 (dua) hari, mulai Tanggal 24 s.d 25 Juli 2024 dengan pelaksanaannya yang kita bagi perkecamatan. Jadi untuk hari ini diikuti oleh Bendahara Desa di Kecamatan Pariaman Utara, Selatan dan dilanjutkan Tanggal 25 Juli 2024 dengan peserta Bendahara Desa se Kecamatan Pariaman Tengah dan Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, “ ujarnya.
Dalam melakukan pemotongan pajak, yang wajib diketahui adalah identitas jenis belanja, jenis pajak yang harus dipungut, subjek pajak penerima belanja, penghitugan pajak terhutangnya dan cara perlunasan pajak terhutang. “Semoga bimtek ini dapat membantu para pemungut pajak dalam melakukan pungutan nantinya sehingga apa yang ditargetkan oleh Pemko Pariaman akan taat pajak, dapat direalisasikan,” tandasnya mengakhiri.(efa)