Selain itu parkiran Talao, Depan Anjungan Gandoriah, Pantai Gandoriah, kawasan Dermaga Apung, Taman ASEAN Youth Park, Pantai Cermin, dan Pantai Kata. Namun, kata Afwandi melihat pelaksanaan Tabuik tahun-tahun sebelumnya 13 lokasi parkir tersebut tentu tidak dapat menampung banyaknya kendaraan wisatawan.
Oleh karena itu, lanjutnya Pemkot Pariaman memperbolehkan warga setempat menggunakan lahannya untuk dijadikan sebagai parkiran kendaraan wisatawan dengan menarik tarif parkir tidak melebihi dari yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
”Kami mengimbau warga jangan meminta tarif parkir melebihi ketentuan, mohon jaga nama baik daerah,” katanya.
Ia menyebutkan tarif parkir yang diterapkan pada puncak Tabuik tersebut yaitu untuk roda dua Rp5 ribu, kendaraan roda empat Rp10 ribu, serta untuk bus dan truk Rp20 ribu. Tarif parkir tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir pada Hari Libur Nasional.
Afwandi mengatakan pihaknya telah mengimbau warga untuk menaati peraturan tersebut melalui pemerintah kelurahan setempat. Selain itu pihaknya juga akan memasang spanduk terkait informasi tarif parkir agar wisatawan dapat mengetahuinya. (efa)