PDG. PARIAMAN, MERO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur kemarin sampaikan nota penjelasan tentang Rencana Kebijakan Umum Anggaran- Proritas Plafon Anggraan Sementara (KUA-PPAS) Padangpariaman tahun 2025, pada agenda sidang paripurna penyampaian nota KUA-PPAS Padangpariaman tahun 2025.
Pada sidang yang dipimpin Aprinaldi didampingi Risdianto, dihadapan para anggota dewan yang terhormat, unsur Forkopimda, serta seluruh kepala perangkat daerah Suhatri Bur menyampaikan bahwa dalam menyikapi dinamika perkembangan pembangunan kabupaten Padangpariaman ditahun mendatang, maka disusunlah rancangan kebijakan umum anggaran kabupaten Padangpariaman tahun 2025 yang merupakan implementasi dari hasil penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terangkum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
Suhatri Bur melanjutkan bahwa kebijakan umum anggaran ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2025. berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dijelaskannya bahwa formulasi kebijakan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus tahunan perencanaan pembangunan, sehingga perlu disusun dokumen kebijakan umum anggaran. “Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melanjutkan pembangunan Padangpariaman tahun 2025,” ujarnya.
Suhatri Bur mengatakan untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten Padang Pariaman maka ditetapkan tema RKPD kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2025. “Percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan gambaran kemajuan yang dicapai dalam tahun sebelumnya, serta tantangan yang akan dihadapi di tahun mendatang,” ujarnya.
Suhatri Bur juga menguraikan tentang prioritas pembangunan daerah Padang Pariaman. Katanya, untuk tahun 2025 ditetapkan 7 prioritas pembangunan daerah sebagai berikut peningkatan kualitas kehidupan beragama berlandaskan “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, penguatan infrastruktur publik yang ramah lingkungan dengan memperhatikan tata ruang wilayah, penguatan ketahanan ekonomi yang ebrkualitas dan berkeadilan. peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing dan berketahanan sosial. Selanjutnay peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan akuntabel, peningkatan kualitas pelayanan dasar dan peningkatan investasi dan kapasitas fiskal daerah.