PARIAMAN, METRO–Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia kukuhkan penambahan masa jabatan kepala desa se-Kota Pariaman. Penjabat Walikota Pariaman, Roberia kukuhkan dan mengambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan Kepala Desa bertempat di Aula Balaikota Pariaman, kemarin. “Sebanyak 48 Kepala Desa se-Kota Pariaman dikukuhkan dan diambil pengucapan sumpah/janji penambahan masa jabatan yang awalnya 6 tahun, menjadi 8 tahun, hal ini mengacu pada “Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024”, ujar Roberia.
Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan bahwa dengan diperpanjang masa jabatan Kepala Desa, ini merupakan perjuangan Kepala Desa se-Indonesia. “Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya, semoga tambahan jabatan ini menjadi amal ibadah bagi bapak Kepala Desa”, terangnya.