Pelaku Pungli Parkir Diberi Sanksi

PARIAMAN, METRO–Menindaklanjuti la­po­ran salah satu pengunjung objek wisata di Kota Paria­man tentang pungutan par­­kir yang tidak sesuai atu­ran yang ada, kemarin,  Peme­rin­tah Kota Pariaman me­la­lui Dinas Per­hu­bu­ngan Kota Pariaman lang­sung mengadakan per­te­muan dengan pengelola par­kir di­lokasi tersebut dan me­ma­nggil oknum tukang par­kir.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra mena­ya­takan terkait adanya laporan tentang pungutan yang tidak sesuai aturan membenarkan hal itu.

“Namun setelah men­da­pat kabar, saya bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat Kelurahan Ka­ra­naur, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pa­ria­man mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Karena ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku katanya, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang di­beritakan dimedia sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah me­lakukan 2 kali par­kir ditempat yang sama.

Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp 10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan par­kir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku. “Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sangsi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak, sank­sinya pelaku tidak di­per­bo­lehkan lagi melakukan pungutan parkir, “ ujar­nya.

Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wi­satawan bahkan enggan ber­kunjung ke Kota Pariaman.

Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp 3 ribu untuk hari bisa dan Rp 5 ribu untuk hari libur nasional.

Untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu hari biasa dan Rp 10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp 15 ribu hari biasa dan Rp 20 ribu untuk hari libur nasional. “Tarif parkir yang telah kita pajangkan disetiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, “ tanasnya meng­akhiri.(efa)

Exit mobile version