Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni.
PADANGPARIAMAN, METRO–Pemkab Padangpariaman dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Padangpariaman, kemarin melaksanakan muzakharah dan silaturahmi di Pandopo Bupati Padangpariaman.
Acara tersebut dihadiri Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni, H Said Aqil Husen Almunawar mantan Menteri Agaman RI, Zainal Tuanku Mudo Ketua MUI Padangpariaman), Zubir Tuanku Kuning (Tokoh Syatariyah Padangpariaman yang juga pimpinan Ponpes. Darul Ikhlas Pakandangan, Syamsuardi Surma Ketua Baznas Padangpariaman) dan undangan lainnya.
Zainal Tuanku Mudo mengatakan keberadaan Pondok Pesantren di Padangpariaman adalah modal untuk kemajuan Islam dalam daerah ini, karena itu adalah tuntutan masyarakat menginginkan adanya pesantren khusus di kawasan Makam Syeikh Burhanuddin Kecamatan Ulakan Tapakis.
Katanya, muzakharah MUI merupakan kegiatan silaturahmi antara ulama di Padangpariaman dan membahas kegiatan Islam yang cenderung mengalami dinamika.
Sementara Ali Mukhni mengusulkan kegiatan muzakharah MUI ini dilakukan setiap minggu dan dilaksanakan di Pendopo Bupati Padangpariaman.
“Pemkab memiliki komitmen besar untuk membangun dan keberadaan rumah ibadah dan mesjid dalam daerahnya, salah satunya adalah mesjid Agung Ulakan, pembangunan asrama haji dan akan selesai awal 2017,” ujarnya.
Kemudian Ali Mukhni mengajak ulama untuk melakukan sosialisasikan tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah ( pemilukada ) tanggal 9 Desember 2015. Dirinya meminta para jemaah para tuanku dalam daerah ini untuk berbondong – bondong datang ke TPS menggunakan hak pilih.
Dirinya, mengajak masyarakat memilih pemimpin yang terbaik dan mampu membangun Padangpariaman lima tahun kedepan.
Sedangkan Said Aqil Husen Almunawar mengatakan ulama tidak boleh ketinggalan informasi, ulama harus melakukan pemecahan persoalan dengan menggunakan istibat hukum Islam. Persoalan negara yang berkaitan dengan agama semakin komplek dan membutuhkan pemecahan persoalan yang sesuai dengan istibat hukum Islam.
Dikatakan, terdapat dua jenis dalil yang dapat digunakan sebagai menentukan hukum, yaitu dalil nagli yang meliputi alquran dan sunnah, sedangkan dalil aqli antara lain, itjima ulama yang memiliki referensi yang jelas.
“Ulama harus memiliki peranan dalam pembangunan di Indonesia. Pengelolaan negara membutuhkan ulama,” tambahnya mengakhiri. (efa)