Sempat Terhenti Proyek Pembangunan Cek Dam Rp15 Miliar, Akhirnya Disetujui Pemerintah Pusat dapat Dilanjutkan

TINJAU—Bupai Padangpariaman Suhatri Bur saat meninjau lokasi pengerjaan cek dam Sungai Limau.

PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan bagi masyarakat Kabupaten Padangpariaman, khususnya bagi masyara­kat Kecamatan Sungai Li­mau dan sekitarnya, karena proses pembangunan cek dam di Kecamatan Sungai Limau sempat terhenti pengerjaannya, akhir­nya, sekarang berhasil mendapat persetujuan dari pihak pemerintah pusat untuk  bisa dilanjutkan kembali.

“Kepastian berlanjutnya proses pekerjaan cek dam dimaksud, setelah sebelumnya saya mengajukan perpanjangan waktu hibah kepada pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Jakarta. Dimana kita berharap agar proses pembangunannya bisa diselesaikan pada tahun 2024 mendatang, hingga  manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masya­rakat di daerah itu,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.

Katanya, surat permohonan untuk perpanjangan waktu hibah yang diajukan kepada pihak BNPB tersebut, akhirnya bisa  mendapat persetujuan dari pihak BNPB, melalui Direktur Pendampingan dan Pe­ningkatan Fisik (PPF) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Syavera.

Dimana Syavera meminta agar jajaran Pemkab Padangpariaman harus bisa merasionalisasikan perencanaan yang telah disusun sebelumnya. Dia juga mengatakan, sebagai dasar pertimbangan, selain mengajukan berbagai persyaratan yang dibutuhkan, pihaknya juga mengajukan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Demikian pula pihaknya juga meyakinkan jika pengerjaan dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan kerja. Makanya jika tidak ada aral melintang Insya Allah, dalam waktu dekat sudah bisa dimulai pengerjaannya,” sebut Plt.Di­rektur PPF BNPB Sya­vera, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi me­lalui zoom meeting bersama jajaran Pemkab Pa­dangpariaman, kema­rin.

Dimana dalam kesempatan itu, Bupati Suhatri Bur juga menegaskan kesiapan dan komitmen  pihaknya bersama seluruh jajaran, untuk  bisa  melanjutkan kembali pembangunan Cek­dam dimaksud.

Bupati juga menyatakan tekadnya untuk memastikan pengerjaannya dapat dituntaskan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

Disebutkan, dari 3 (tiga) bantuan hibah BNPB yang direalisasikan untuk Kabupaten Padangpariaman, 2 titik pekerjaannya sudah berhasil selesai. Namun, kata Bupati Suhatri Bur, khusus untuk   pemba­ngunan Cekdam Sungai Limau dalam perjalanannya sempat terkendala hingga dilakukan pemutusan kontrak, karena dinilai bermasalah.

Pasalnya, perusahaan yang dipercaya untuk me­ngerjakannya ternyata ber­­kinerja tidak baik.Hal itu sebut Bupati Suhatri Bur, karena  pihaknya dari jajaran Pemkab Padangpariaman tentunya tidak ingin jika masyarakat sampai dirugikan, makanya de­ngan alasan itu pihaknya akhirnya memutuskan me­lakukan pemutusan  kontrak. Sebab, perusahaan yang dipercaya dalam men­­jalankan proyek itu dinilai berkinerja tidak baik.

Seperti diketahui, rencana pembangunan cek dam Sungai Limau tersebut sebelumnya berhasil mendapat bantuan dana hibah tahun 2023 dari pihak BNPB Pusat. Dan , dalam perjalanan berikutnya, pro­ses pengerjaanya dengan nilai kontrak Rp 15 M itu selanjutnya dipercayakan kepada PT.Suci Esalestari.

Namun, saat pekerjaan belum mencapai 40 persen, proses pengerjaan terpaksa dihentikan oleh jajaran Pemkab Padangpariaman melalui  pemutusan kontrak melalui Berita Acara No. 360/42/BPBD-RR/XI-2023.  Hal itu disebabkan, karena pihak perusahaan dinilai berkinerja tidak baik sebagaimana kesepakatan terdapat dalam kesepakatan kontrak sebelumnya.

Selanjutnya, guna me­nindaklanjuti kelanjutan pem­bangunannya, pada tanggal 4 Desember 2023 jajaran Pemkab Padangpariaman mencoba me­nyurati Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BNPB Nomor B-402/BNPB/D-IV/RR.02.02/12/2022, tentang Permohonan Rekomendasi Perpanja­ngan Waktu Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah RR TA 2022 di Kabupaten Padang­pariaman.

Dimana setelah itu me­lalui Surat Direktur Dana Transfer Khusus atas nama Menteri Keuangan Nomor S-10/MK.7/PK.3/2023 26 De­sember 2023,  dimana akhir­nya disetujui jika Perpanjangan Waktu Pertama Pelaksanaan Kegiatan Hi­bah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2022 untuk Kabupaten Padangpariaman, dengan masa perpanjangan selama 9 (sembilan bulan) sampai 26 September 2024

Bupati mengaku optimis jika pembangunan ben­dungan atau cek dam Sungai ini bisa dilanjutkan hingga rampung, maka tentunya akan sangat besar nilai manfaatnya bagi daerah dan masyarakat sekitar, termasuk dian­taranya da­lam  mengantisipasi ber­bagai jenis ke­rawanan akibat fenomena alam yang dapat terjadi. (efa)

Exit mobile version