Dinkes dan BPOM Awasi Pasar Pabukoan di 5 Kecamatan, 22 Sampel Aman dari Komposisi dan Bahan Berbahaya

FOTO BERSAMA— Bupati Padangpariaman Suhatri Bur foto bersama dengan tim Dinas Kesehatan Kabupaten Padangpariaman dan Balai Besar POM Padang usai melakukan pengawasan di sejumlah pasar pabukoan.

PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan da­lam rangka pengawalan kea­manan pangan bagi masya­rakat selama Bulan Rama­dhan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H tahun 2024, Dinas Kesehatan Pa­dangpariaman bersama OPD terkait dan Balai Besar POM  Padang melaksanakan  pe­ngawasan pangan untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menghimbau fasilitas distribusi pangan, untuk konsisten melaksanakan pemeriksaan terhadap produk yang ada di fasilitas distribusi pangannya seperti izin edar, kemasan yang rusak dan ka­daluarsa.  “Saya ingatkan juga kepada pemilik fasilitas distribusi pangan untuk tidak menerima produk yang tidak memiliki izin edar,” kata Bupati Padangpaiaman Suhatri Bur didampingi Kepala Dinas Ke­sehatan dr. Aspinuddin turut bersama Tim pengawasan untuk melihat secara langsung pengawasan yang dilakukan, di Pasar Pakanda­ngan kecamatan Enam Ling­kung.

Dia juga meminta masya­rakat untuk menjadi konsu­men yang cerdas, dengan cek kemasan, label, ijin edar, ka­daluarsa ( Cek KLIK ) sebelum membeli/konsumsi pa­ngan. “Jadialh konsumen yang cerdas dengan sebelum membeli barang kebutuhan pangan untuk di konsumsi dalam keluarga,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Padangpariaman dr. Aspinuddin menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilaksanakan terhadap sarana distribusi pangan dan pasar pabukoan (takjil) pada 5 (Lima) kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Alung, Kecamaan Sungai Limau, Kecamatan Sungai Geringging, Kecamatan Enam Lingkung dan Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.  “Sementara itu pe­ngawasan pasar pabukoan dilaksanakan di Pasar Lubuk Alung, Pasar Sungai Limau, Pasar Pakandangan, Pasar Sicincn dan Pasar Sungai Geringging,” ujar Aspinuddin.

Dia menyebutkan bahwa pengawasan ini menargetkan pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, ka­leng berkarat, dll) pada sarana peredaran pangan (minimarket, swalayan, toko) dan penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks pada pabukoan (takjil).

Sementara itu Kepala Bi­dang Sumbaer Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Padangpariaman Zairil melaporkan berdasarkan pengawasan yang telah dilaksanakan di empat kecamatan, sebanyak 15 Fasilitas Distribusi Pangan telah diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan masih ditemukan produk pangan yang Ti­dak Memenuhi Ketentuan (TMK) yaitu Produk TIE, kema­san rusak, dan kedaluwarsa.

Adapun item yang diuji pada sampel takjil adalah penggunaan bahan berbahaya seperti rhodamin B, formalin, methanyl yellow dan boraks, dengan keterangan 5 item uji formalin, 8 item uji boraks, 6 item uji metanyl yellow dan 7 item uji rhodamin. “Dari hasil uji labor pada pasar pabukoan Pakanda­ngan, 22 sampel dinyatakan aman dari komposisi dan bahan berbahaya.” tambah Zai­ril mengakhiri (efa)

Exit mobile version