Katanya, pujasera itu sudah lama tidak digunakan, sama seperti pasar terminal Jati. Rencananya (Pujasera) akan digunakan untuk pedagang di objek wisata Pantai Gandoriah. Pasalnya, sebelumnya ini merupakan aset Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman yang sudah lama tak digunakan.
Jadi katanya, dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perpajakan dan Retribusi menjadi titik awal untuk Pujasera kembali bisa dikelola oleh Disperindagkop dan UKM. Disperindagkop dan UKM memiliki kekuatan untuk mengelola sarana dan prasarana untuk meningkatkan perekonomian.
“Sarana dan prasarana tersebut nantinya akan kita gunakan oleh pedagang yang berjualan di sekitar objek wisata. Pujasera tersebut berada di kawasan objek wisata Gandoriah berbatasan dengan Stasiun Kereta Api Pariaman dengan kondisi hiasan dan lantai keramik sudah ada yang mulai rusak,” ujarnya. Makanya, lanjut Alyendra, dengan kondisi tersebut maka Pujasera ini segera dioperasional untuk memajukan objek wisata Pantai Gandoriah. “Karena lokasinya berdekatan dengan Pentas Seni Gandoriah yang sering dijadikan pelaksanaan kegiatan besar besaran,” tambahnya .(efa)