Hutan Lunang Silaut Terbakar, Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Petugas masih berusaha memadamkan titik api yang membakar hutan di sekitar PT Sapta Lunang Siliaut, Kabupaten Pessel. Sekali-kali api kembali muncul di beberapa titik, kemarin.
PAINAN, METRO–Kebakaran lahan di wilayah PT Sapta Sentosa Jaya Abadi Silaut sejak 9 September lalu, sampai sekarang masih belum berhasil dipadamkan. Tim gabungan berada di lokasi titik api untuk pemadaman. Akibatnya kabut asap, menyelimuti beberapa wilayah di Kabupaten Pesisir Selatan semakin menebal membuat Plh Bupati Pessel Erizon meradang.
Bahkan, Erizon mengancam jika terbukti perusahaan yang bersalah, maka ia akan mencabut izin. Berdasarkan data yang didapat di lapangan, kebakaran yang awalnya berasal dari oknum warga membakar ladang, hingga merambat ke wilayah HGU PT Sapta semakin meluas. Sebanyak 300 hektare lahan yang terbakar masuk di kawasan hutan produksi.
Belum adanya papan larangan atau imbuan tentang penebangan hutan ataupun pembakaran hutan menjadi hal yang serius oleh pihak terkait, agar dikemudian hari tidak terjadi pembakaran hutan ataupun penebangan hutan oleh oknum orang tidak bertanggung jawab.
Menurut salah seorang warga, Hariono (30), pihak terkait harus memberi sanksi tegas bagi oknum atau pelaku yang melakukan pembakaran hutan atau penebangan hutan.
”Hutan paru-paru bumi. Apalagi kawasan hutan yang terbakar lokasi berjarak kurang lebih 2 kilometer dari laut. Kan bisa untuk mencegah abrasi pantai serta tsunami,” jelasnya.
Ia menambahkan, seharusnya jika memang berada di kawasan hutan produksi miliki pemerintah, harus ada papan himbuan ataupun larangan tidak melakukan perusakan hutan. Jika dilakukan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu Plh Bupati Pessel Erizon, mengatakan Pemkab sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan terkait kebarakaran hutan di wilayah PT Sapta.
Dikatakanya, berdasarkan UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, jika terbukti pihak perusahaan ataupun oknum yang melakukan pembakaran hutan dan penebangan hutan, maka dikenakan sanksi tegas.
”Jika itu terbukti Pemkab Pessel akan siap mencabut izin perusahaan dan memberikan sanksi tegas sesuai UU berlaku,” tegas Erizon. (cr15)

Exit mobile version