LDS Ditetapkan Kementerian ATR/BPN

SERAHKAN—Bupati Suhatri Bur serahkan cenderamata kepada Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Budi Situmorang di Sekretariat ATR/BPN.

PDG.PARIAMAN, METRO–Perbedaan Luas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan yang ditetapkan oleh Pemkab Padangpariaman dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang daerah.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Padangpariaman Suhatri Bur melakukan audiensi dengan Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Ta­nah dan Ruang Kementrian ATR/BPN Budi Situmo­rang di Sekretariat ATR/BPN.

Dalam pertemuan ter­sebut, Suhatri Bur didampingi oleh Ketua TPPKK Ka­bupaten Padangpariaman Yusrita Suahtri Bur, Plt Kadis PUPR Budi Mulya, Kadis Pertanian Yurisman, dan Sekda Padangpariaman Rudy R. Rilis beserta rombongan.

Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mengucapkan terimakasih atas kesediaan Kementerian ATR/BPN dalam menerima kunjuangan ini dalam rangka audiensi terkait dengan LSD. Dalam paparannya Suhatri Bur mengungkapkan sebagai mana yang telah ditetapkan Kementrian ATR/Ka BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 terdapat 17.793,98 ha Luas LSD, untuk Luas LSD terkoreksi di Kabupaten Padang Pariaman terdapat 19.­054,85 ha.

Sementara itu, 14.­553­,91 ha dinyatakan sesuai dengan kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan/subzona tanaman pangan meliputi RTRW Kabupaten Padang Pariaman dan RDTR kawasan perkotaan Kayu Tanam, sedangkan yang tidak sesuai 4.500,93 ha.

Kemudian berdasarkan hasil verifikasi aktual terdapat 17.258.57 Ha Zona yang disepakati untuk di pertahankan. “Tentunya ini perlu dikaji ulang terkait luas LSD yang tidak sesuai ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak yang secara teknis mengurusi hal ini,” ujar­nya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy R. Rilis menyebutkan kendala penetapan dokumen rencana tata ruang Kabupaten Padang Pariaman yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN tersebut dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan oleh Pemkab Padangpariaman. “Apabila terdapat perubahan terhadap apa yang sebelumnya telah disepakati maka kami meminta untuk dikaji ulang oleh pihak terkait yang berwenang,” ujarnya.

Disaat yang sama Di­rektur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Ta­nah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan adanya LSD tak serta-merta menjadi penghambat dalam perkembangan di sektor lain seperti industri dan perumahan.

Sebelumnya hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2020 RTRW Kabupaten Padangpariaman tahun 2020-2040 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2022 RDTR kawasan Perkotaan Kayu Tanam tahun 2022-2042. (efa)

Exit mobile version