ASN tak Netral dalam Pemilu Terancam Dipidana

PDG.PARIAMAN. METRO – Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral. Bagi yang tidak netral dapat dilaporkan ke komisi ASN. Bahkan mereka dapat dijatuhi sanksi pidana. “Karena itu kita Bawaslu Padangpariaman mengajak semua pihak untuk mengawasi Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq dan anggotanya, Zainal Abidin saat Panwas Kecamatan Enam Lingkung melaksanakan sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019 di Aula Kantor Nagari Pakandangan, kemarin.

Katanya, Bawaslu saat ini telah diberikan pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan yakni Undang-undang UU No. 7 tahun 2017. Dalam UU no 7 tahun 2017, yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

“Ketiga lembaga ini mempunyai fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu, KPU dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang melaksanakan pemilu, Bawaslu dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Menurut UU No 7 tahun 2017, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh, mewujudkan pemilu yang demokratis, dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.

Jadi katanya, Bawaslu Padangpariaman kedepan tidak ingin mereka para abdi negara, seperti ASN, Bamus, Walinagari, Camat atau ASN lainnya dalam daerah ini berhadapan dengan hukum, karena tidak mengerti dan memahami aturan pemilu 2019.

“Karena itu, kita sekarang mengadakan sosialisasi. Namun demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan hadir dalam kampanye yang diselenggarakan oleh peserta pemilu guna mengetahui visi dan misi calon. Namun, ASN dilarang ikut berkampanye dan memakai atribut partai,” katanya

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Enam Lingkung Masril menyatakan, perserta dari sosialisasi ini adalah para perangkat nagari se Kecamatan Enam Lingkung. Sosialisasi ini dilaksanakan agar semua aparat di pemerintahan nagari mengetahui tentang aturan dan larangan bagi mereka dalam menghadapi Pemilu 2019.

“Mulai dari Walinagari, Walikorong, perangkat nagari se kecamatan Enam Lingkung. Kita berharap dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini semua aparatur tersebut mengetahui tentang aturan pemilu 2019. Sehingga mereka tidak ada yang terjerat kasus pidana,” tambahnya mengakhiri. (efa)

Exit mobile version